Kapolsek Ciwaringin Memberikan Materi Pada Siswa Klas X Di MAN 2 Babakan, Ciwaringin Dalam Rangka MPLS

    Kapolsek Ciwaringin Memberikan Materi Pada Siswa Klas X Di MAN 2 Babakan, Ciwaringin Dalam Rangka MPLS

    CIREBON - Kapolsek Ciwaringin AKP Erik Riskandar SH. MH. beserta Kanit Binmas Aiptu Supartono, melaksanakan kegiatan  Pembinaan kepada peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024, Siswa baru Klas X  di MAN 2 Ciwaringin Desa Babakan dengan menyampaikan materi tentang kenakalan Remaja, Narkoba, Melanggar hukum dan Bullying ( Perundingan), Selasa ( 18/07/2023 ). 


    Dalam giat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah Suatu program Sekolah terhadap Anak didik baru, dan kini sedang berjalan di tiap sekolah khususnya tingkat SLTA/Sederajat, kegiatan ini telah dilakukan oleh Kapolsek Ciwaringin AKP Erik Riskandar SH MH. dan Kanit Binmas Aiptu Supartono terhadap Siswa-siswi kelas X SMAN1 Ciwaringin  sebanyak 450 pelajar dengan materi Tentang Kenakalan Remaja, melanggar Hukum, Narkoba dan Bullying. 


    Kegiatan tersebut juga telah disampaikan olek Kapolsek Ciwaringin pada Siswa-Siswi, ketika masuk menjadi MAN 2 Babakan Ciwaringin harus ikuti aturan yang sudah diterapkan disekolah, jangan melakukan Tawuran, ikut Genk motor, atau menjadi pemakai narkoba dan pengedar narkoba, karna akan merugikan diri sendiri, orang tua dan sekolah, ikuti sesuai aturan sekolah, jangan ikut-ikutan atau masuk menjadi genk motor, jangan terlibat Narkoba atau pengedar narkoba, sopan santun dan hormati Guru disekolah, dalam penyampaian materi MPLS , pelajar dengan tertib dan antusias mendengar kan materi, dari awal sampai akhir, dengan lancar dan aman. 


    Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ciwaringin AKP Erik Riskandar SH MH. mengatakan bahwa kegiatan MPLS terhadap Siswa-siswi di MAN-2 Babakan Ciwaringin, merupakan bagian Kurikulum dari Sekolahan yang harus dilaksanakan ketika penerimaan Siswa Baru agar ketika Siswa masuk ke tingkat lebih tinggi tidak mengalami atau mempunyai masalah yang berhubungan dengan pelanggaran hukum atau tidak mengikuti aturan sekolah, yang sudah ditetapkan yang akan menggangu belajar atau menuntut ilmu disekolah, dan dengan mengisi materi bisa menjaga Sekolah atau lingkungan sekolah dari tindakan yang tidak baik atau diluar ketentuan sekolah.

    polrestacirebon kapolrestacirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Situasi Kondusif, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Kanit Binmas Polsek Sambangi Warga Desanya

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami