Polsek Beber Polresta Cirebon Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas TPPO

    Polsek Beber Polresta Cirebon Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas TPPO

    CIREBON - TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) adalah tindak pidana yang menjadi atensi untuk ditindak lanjuti karena hal tersebut banyak terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri, Selasa (13/06/2023).


       Dengan adanya hal tersebut Bhabinkamtibmas desa Lebakmekar yang berdinas di Polsek Beber Polresta Cirebon yaitu Aiptu Achmad Yani , memasang spanduk himbauan Kamtibmas tentang  Tindak Pidana Penjualan orang di pinggir jalan Balai Desa binaannya. Himbauan ini  guna mencegah warga masyarakat agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan orang. 


       Adapun modus dari tindak pidana penjualan orng tersebut diantaranya : tawaran beasiswa, adopsi anak terlantar dan rekruitman melalui medsos, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH dari tempat yang berbeda menuturkan melalui Kapolsek Beber AKP Agus Hermawan SH menjelaskan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas tentang TPPO ini diharapkan bisa memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan agar tidak menjadi korban TPPO. 

    polri polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Kontrol Alfamart, Polsek Sumber Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Beber Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami